Potensi Kepala Desa Menjabat Hingga 24 Tahun: Implikasi dan Pertanyaan Etis
Jakarta, 03/7 - Wakil Ketua DPR RI, Awiek, Menegaskan Semangat Penyusunan RUU Perubahan Kedua UU Desa untuk Tidak Merugikan Pihak Manapun Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, menegaskan semangat dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni agar tidak ada pihak yang dirugikan.Baca juga : PKS Buka Peluang Tinggalkan Anies untuk Gabung dengan KIM dan Menangkan Ridwan Kamil
Baca juga : Partai Garuda Dukung Ahmad Riza Patria dan Marshel Widianto untuk Pilkada Tangsel
Bagikan