JT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap memberikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode cuti bersama dan libur Lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024.
"BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan," kata Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan Yusef Eka Darmawan di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu malam.
Baca juga : Kemenkes: Perubahan Iklim Tahun 2024 Sebabkan Kenaikan Kasus DBD
Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.
"Prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara bagi peserta JKN di seluruh Indonesia," kata Yusef.
Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
Baca juga : Wakil Ketua Komisi III DPR RI Terkena Lemparan Botol Saat Temui Massa Aksi Protes RUU Pilkada
BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Bagikan