JT - Unit Reserse Kriminal Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Banten, telah menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan daftar G yang tidak memiliki izin edar di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.
"Sebanyak 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap jual berhasil diamankan," ungkap Kapolsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Antonius dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga : NTB Perketat Pengawasan Jalur Masuk untuk Cegah Penyebaran Mpox
Antonius menjelaskan bahwa tersangka berinisial SA (20) ditangkap saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Kamis (14/3) pukul 17.00 WIB di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai toko kosmetik yang menjual obat-obatan tersebut.
"Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyamar sebagai toko kosmetik. Kami merespons informasi dari masyarakat dan melakukan penggerebekan, yang menghasilkan penyitaan barang bukti dan uang hasil penjualan," ujarnya.
Baca juga : Pemprov Jabar Turunkan Alat Berat untuk Bersihkan Sampah di Sungai Citarum
Polisi juga berhasil mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi, bersama dengan 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer yang siap diedarkan.
"Saati ini, pelaku telah diamankan di kantor Polsek Karawaci untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Bagikan