KPK: Tersangka Kasus Gratifikasi Bea Cukai Makassar Belum Ditahan, Sedang Penyidikan TPPU
Jakarta, 27/6 - KPK: Tersangka Kasus Gratifikasi Bea Cukai Makassar Belum Ditahan karena Penyidikan TPPU Masih Berlangsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, belum ditahan karena penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan yang bersangkutan.Baca juga : Menkominfo Tegaskan Platform X Wajib Ikuti Aturan Terkait Konten Asusila
Baca juga : Polda Jateng Siap Amankan PSU dan PSL Pemilu 2024
Bagikan