KPK: Tersangka Kasus Gratifikasi Bea Cukai Makassar Belum Ditahan, Sedang Penyidikan TPPU
Jakarta, 27/6 - KPK: Tersangka Kasus Gratifikasi Bea Cukai Makassar Belum Ditahan karena Penyidikan TPPU Masih Berlangsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, belum ditahan karena penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan yang bersangkutan.Baca juga : Kemenhub Catat 633.322 Mobil Pribadi Keluar Masuk Jabodetabek pada H+3 Lebaran
Baca juga : Bawang Putih Tembus Rp44.880 per Kg, Sedangkan Minyak Rp20.220 per Kg
Bagikan