Ketidakpastian Sistem Pemilu: 89,7% Bakal Calon Anggota DPR Belum Memenuhi Syarat Dokumen
Jakarta, 27/6 (Jakarta terkini) - Ketidakpastian Sistem Pemilu Menjadi Penyebab 89,7 Persen Bakal Calon Anggota DPR Belum Memenuhi Syarat Dokumen Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa sebanyak 89,7 persen bakal calon anggota DPR RI untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat dokumen. Salah satu penyebab utama adalah ketidakpastian terkait sistem pemilu yang sedang dalam proses uji materi.Baca juga : Bawaslu Jakarta Pusat Tunggu Aturan KPU terkait Sanksi dan Aturan Kampanye Pilkada 2024
Baca juga : MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pilkada Sebelum Pendaftaran Paslon
Bagikan