JAKARTATERKINI.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, telah melakukan penutupan dan penyegelan terhadap sebuah apotek di wilayah Kecamatan Pasar Kemis karena tidak memiliki izin praktik.
Desi Tirtawati, Ketua Tim Kerja Farmasi dan Keamanan Pangan pada Dinkes Kabupaten Tangerang, menyatakan bahwa apotek tersebut telah kehilangan izinnya namun masih aktif dalam kegiatan jual beli obat atau penyediaan farmasi kepada masyarakat setempat. Oleh karena itu, tindakan penutupan paksa dilakukan untuk mengamankan masyarakat dari risiko peredaran obat yang berpotensi membahayakan.
Baca juga : Pemkot Bogor Operasikan Lima Angkot Berbasis Tenaga Listrik
"Kami langsung menyegelnya untuk sementara waktu ini, demi keselamatan masyarakat dari obat-obatan yang berpotensi berbahaya," ujarnya.
Setelah penyegelan dilakukan, Desi menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan kepada pemilik apotek agar dapat mengurus perizinan kembali sebelum beroperasi lagi.
"Dalam waktu dekat, kami akan memberikan pembinaan kepada pemilik apotek agar mereka dapat memperoleh izin yang diperlukan sebelum beroperasi kembali," tambahnya.
Baca juga : BMKG Catat 106 Gempa di Jawa Barat Sepanjang Januari 2025
Dinkes Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh sarana kefarmasian di wilayah tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh apotek di Kabupaten Tangerang untuk memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat dari peredaran obat yang ilegal atau berbahaya," tegasnya.