Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau "Car Free Day" (CFD) pada Minggu (11/2) di masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 11-13 Februari 2024.

Baca juga : Transjakarta Tambah Enam Titik Pemberhentian Rute 11D untuk Tingkatkan Layanan
Syafrin mengimbau seluruh masyarakat yang ingin berolahraga bisa melakukan aktivitasnya di lapangan olahraga atau taman-taman yang ada di lingkungan masing-masing.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Bahas Kelangkaan LPG 3 kg dengan Kementerian ESDM
Kebijakan ini juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Lalu mengacu juga pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.