JAKARTATERKINI.ID - DPRD DKI Jakarta mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI untuk mengevaluasi kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa kenaikan tersebut perlu dikoreksi agar tidak memberatkan pelaku usaha.
Baca juga : Job Fair Tahap Kedua 2024 di Jakarta Pusat Dipadati 1.882 Pencari Kerja
"Kenaikan itu bisa dikoreksi," ujar Pras kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Pria yang akrab disapa Pras ini menyatakan niatnya untuk mengadakan rapat pimpinan bersama Bapenda DKI guna membahas kenaikan pajak hiburan. Ia menilai bahwa sejumlah tempat hiburan yang terkena imbas bisa menghadapi risiko bangkrut, sehingga evaluasi diperlukan.
"Sekarang kan naik sampai ke 40 persen, pertanyaannya pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya," tambahnya.
Baca juga : Polsek Pademangan Dorong Pelibatan Masyarakat untuk Tingkatkan Keamanan Lingkungan
Menurutnya, sebagai pemerintah daerah, seharusnya mereka membuat keputusan yang bijak dengan mempertimbangkan demografi agar tidak menimbulkan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan di dalamnya.
"Kalau naik 40 persen, bisnis bisa tutup, PHK," ungkapnya.