JAKARTATERKINI.ID - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengembangkan fitur pemeriksaan dan pengawasan norma ketenagakerjaan berbasis aplikasi yang disebut Norma 101 untuk mengatasi kekurangan tenaga pengawas ketenagakerjaan.
Hari Nugroho, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, menyatakan bahwa Norma 101 adalah turunan dari Norma 100, yang telah diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada pertengahan 2023.
Baca juga : Pemkot Jaksel Terima Penghargaan Keamanan Pangan Olahan Siap Saji Tahun 2024
"Kita lihat Norma 100 masih dalam uji coba. Nah, kita sudah coba buat turunan dari Norma 100," kata Hari dalam acara Pengukuhan DPD APKI Provinsi DKI Jakarta.
Norma 101 telah diujicobakan di Jakarta Utara dan hasilnya sangat membantu. Fitur ini adalah inovasi dan pengembangan dari Norma 100, disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Norma 101 mencakup daftar pertanyaan lebih banyak, memungkinkan perusahaan menilai pemenuhan norma ketenagakerjaan, termasuk akses pegawai terhadap BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta kesesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca juga : SDA Jakut Maksimalkan Operasional Pompa Waduk Pluit untuk Antisipasi Rob di Jakarta Utara
Perusahaan diharapkan mengisi penilaian dengan jujur. Jika banyak pertanyaan yang tidak dijawab, akan muncul status merah yang akan ditinjau kembali oleh pengawas.
Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan input data terhadap 220 ribu perusahaan hingga Maret mendatang. Setelah itu, akan diluncurkan fitur Norma 101 untuk digunakan oleh pengawas ketenagakerjaan di lapangan.