JAKARTATERKINI.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, meresmikan Pondok Pesantren Darul At-Taubah di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Pondok pesantren ini memiliki beragam program, termasuk tahfidz Quran, tahsin Quran, tahfidz hadits, dan kajian kitab kuning. Selain itu, terdapat program tambahan seperti pelatihan hadroh dan pelatihan pengurusan jenazah.
Baca juga : DKI Jakarta Bangun IPA Ciliwung untuk Wujudkan Layanan Air Bersih 100 Persen pada 2030
"Saat ini, terdapat 40 warga binaan permasyarakatan (WBP) yang akan menjadi santri di pondok pesantren tersebut. Saya menyatakan bahwa pada tahap awal, 40 santri akan menjalani proses pembelajaran selama tiga bulan, dan setelah itu akan dievaluasi," kata Ibnu.
Evaluasi tersebut akan mencakup pemahaman, tingkat keilmuan, dan proses pengajaran. Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta akan memberikan sertifikasi berdasarkan evaluasi tersebut.
"Pondok pesantren ini telah terakreditasi di kantor Kemenag Jakarta Timur dan mendapat verifikasi untuk kurikulum dan pengajarannya dari Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta," jelasnya.
Baca juga : Cegah Banjir Rob, DKI Giatkan Penanaman Mangrove di Pesisir Utara
Program pendidikan keagamaan di pondok pesantren ini akan menjadi pusat pembinaan bagi para warga binaan yang menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Cipinang.
Ibnu Chuldun berharap bahwa pondok pesantren ini tidak hanya memberikan pendidikan agama berkualitas, tetapi juga menjadi pusat pembinaan yang positif bagi para warga binaan.