JAKARTATERKINI.ID - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis bebas terdakwa Haris Azhar dan terdakwa Fatia Maulidianty.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Majelis Hakim menyatakan bahwa keduanya tidak bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga : Polres Jakut Alihkan Arus di Empat Titik Selama Operasi Lilin 2024
Herlangga Wisnu Murdianto, Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyatakan bahwa permohonan kasasi sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar.
"Jaksa Penuntut Umum juga akan menyusun memori kasasi untuk perkara ini. Dalam sidang sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti dinyatakan tidak bersalah terkait tindak pidana yang didakwa, yaitu melanggar pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi," katanya.
Majelis Hakim membebaskan keduanya dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa, dan menganggap tuntutan pertama tidak memenuhi unsur hukum.
Baca juga : Dinas Bina Marga DKI Jakarta Siap Bangun Dua Flyover pada 2025 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Majelis Hakim menyatakan bahwa yang diperbincangkan tidak termasuk dugaan penghinaan.
Terdakwa dibebaskan dari dakwaan pertama dan kedua, yakni penyebaran berita bohong, karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong