JT – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengamankan seorang wanita berusia 63 tahun yang diduga sebagai pengemudi mobil penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Anggrek, Kota Bandung, yang menewaskan seorang pelajar SMA Negeri 5 Bandung.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan pengemudi telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Baznas Salurkan 2.500 Porsi Makanan untuk Masyarakat Rentan di Bogor
“Penabrak langsung diamankan, sesuai prosedur, ada di Polrestabes Bandung,” ujar Fiekry, Rabu (7/5).
Ia menyebut hasil awal menunjukkan tidak ada indikasi pengemudi dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan. Namun, potensi ditetapkan sebagai tersangka terbuka jika terbukti lalai.
“Potensi tersangka ada kalau terbukti ada kelalaian, apalagi sampai menyebabkan kematian,” jelasnya.
Baca juga : PT Jasa Medivest Resmi Kelola 55 Kode Limbah B3 untuk Dukung Pengelolaan Lingkungan
Kecelakaan terjadi Selasa (6/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Mobil Nissan hitam diduga menerobos lampu merah dan menabrak sepeda motor dari belakang hingga menyeret korban sejauh 80 meter.
Korban tewas di lokasi adalah Sulthan Abyan Fattan, pelajar SMA Negeri 5 Bandung. Satu korban lain mengalami luka dan dirawat di rumah sakit. * * *