JT – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di negara-negara Timur Tengah adalah perempuan.
"Jadi saya perlu sampaikan, yang prosedural saja ada 80 persen itu profilnya adalah domestic worker. Dari 80 persen itu, 70 persennya adalah perempuan," kata Karding dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Sabtu.
Baca juga : Kemenkes: Belum Ada Laporan Kasus HMPV di Indonesia
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar permasalahan yang dihadapi pekerja migran di luar negeri dialami oleh perempuan, terutama mereka yang diberangkatkan secara ilegal.
"Jadi memang pekerja kita yang ke luar negeri rata-rata perempuan," ujarnya.
Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kondisi ini dan terus berupaya menangani kasus pekerja migran ilegal. Saat ini, kementerian sedang melakukan profiling serta berkoordinasi dengan kepolisian, BIN, TNI, dan imigrasi untuk memperkuat perlindungan bagi para PMI.
Baca juga : Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru: PP No.28/2024 Tentang Kandungan Gula dan Garam di Pangan
"Kemarin kita sudah membentuk desk khusus perlindungan pekerja migran Indonesia dan TPPO," ungkapnya.
Terkait hal ini, sebanyak 1.206 PMI telah dideportasi oleh otoritas Arab Saudi, di mana 545 orang sudah kembali ke Indonesia.