JAKARTATERKINI.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menegaskan larangan kepada para kepala sekolah, guru, dan pihak terkait untuk melakukan pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa SD dan SMP di Kota Bekasi.
Baca juga : Wagub Jatim Dorong Pemanfaatan AI untuk Percepat Layanan Publik
Ultimatum ini diberikan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai pemotongan dana KIP untuk biaya administrasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Wasim Suryana mengatakan bantuan dana KIP, yang disalurkan langsung oleh pemerintah pusat, dimaksudkan untuk meringankan biaya pendidikan siswa, seperti pembelian seragam, pembayaran buku Lembar Kegiatan Siswa (LKS), sepatu, tas, dan kebutuhan lainnya.
"Dinas Pendidikan menegaskan bahwa dana KIP ini diberikan melalui proses usulan dan seleksi langsung melalui data Dapodik," katanya.
Baca juga : Polrestro Depok Sediakan Layanan Titip Kendaraan Selama Masa Mudik
Sekolah hanya memiliki peran memberikan keterangan atau pengantar untuk pencairan, yang menyatakan bahwa siswa tersebut adalah penerima KIP.
"Pemantauan kemudian dilakukan melalui laporan orang tua siswa, dengan melampirkan bukti pencairan melalui rekening koran," jelasnya.
Bagikan