JT – Bareskrim Polri masih menunggu hasil uji laboratorium forensik (labfor) terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Hanya tinggal pembuktian terkait barang yang palsu. Secara saintifik, ini akan dibuktikan melalui uji labfor," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (14/2).
Baca juga : Kemenhub Meluncurkan Pelayaran Perdana Tol Laut pada Tahun 2024
Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi telah rampung dengan total 44 orang, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin.
"Tinggal menunggu hasil uji labfor untuk menentukan langkah selanjutnya," tambahnya.
Hasil labfor akan menjadi dasar dalam gelar perkara guna menetapkan tersangka.
Baca juga : Marak Ibu Lecehkan Anak, KPAI Desak Polisi Temukan Peretas Akun Medsos
"Kemungkinan dalam beberapa hari ke depan labfor sudah bisa memberikan kepastian," ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan 263 SHGB dan 17 SHM yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Penyidik telah menyita 263 warkat untuk diperiksa keabsahannya di labfor.