JT – Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kini memiliki 18 produk budaya yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) oleh pemerintah provinsi maupun pusat.
Penambahan lima WBTb baru pada tahun 2024 menegaskan komitmen daerah ini dalam melestarikan tradisi lokal dan memperkuat daya tarik pariwisata berbasis budaya.
Baca juga : Pemkab Purwakarta Vaksinasi 1.547 Hewan Penular Rabies di Tahun 2024
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Sumarno menyebutkan lima WBTb baru tersebut meliputi tradisi Adus Sumur Pitu, Memayu Buyut Trusmi, Muludan Tuk, Pengantin Tebu Cirebon, dan Syawalan Gunungjati.
"Penetapan ini adalah langkah strategis untuk melestarikan budaya lokal sekaligus memperkenalkan tradisi Cirebon kepada wisatawan," ujar Sumarno, Rabu (22/1).
Sumarno menjelaskan bahwa sebelumnya Kabupaten Cirebon telah memiliki 13 WBTb yang dikenal luas, seperti Tari Topeng, Sintren, Lukis Kaca, Gembyung, Tarling, dan Nadran.
Baca juga : PT KAI Tutup 15 Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu di Daop 4 Semarang
Dengan total 18 WBTb, Cirebon diharapkan mampu meningkatkan daya tarik wisata, baik untuk pengunjung domestik maupun internasional.
Meski demikian, kunjungan wisatawan ke Cirebon belum menembus angka 1 juta per tahun.