JT - Bagi Anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, penting untuk mengetahui rincian biaya yang berlaku.
SIM adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Baca juga : KPK Temukan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp9 Miliar
Persyaratan Usia Minimal
Pengajuan SIM memerlukan syarat usia minimal yang berbeda, tergantung jenis SIM:
- SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
Baca juga : Kapolri: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Penistaan Agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun
- SIM C I: Minimal 18 tahun
- SIM C II: Minimal 19 tahun
Bagikan