JT - Bagi Anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, penting untuk mengetahui rincian biaya yang berlaku.
SIM adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Baca juga : KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
Persyaratan Usia Minimal
Pengajuan SIM memerlukan syarat usia minimal yang berbeda, tergantung jenis SIM:
- SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
Baca juga : RDP Komisi II DPR RI Sepakati Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang
- SIM C I: Minimal 18 tahun
- SIM C II: Minimal 19 tahun