JT - Bagi Anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2025, penting untuk mengetahui rincian biaya yang berlaku.
SIM adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi kendaraan bermotor.
Baca juga : Surya Paloh Buka Kemungkinan Nasdem Usung Anies di Pilgub DKI
Persyaratan Usia Minimal
Pengajuan SIM memerlukan syarat usia minimal yang berbeda, tergantung jenis SIM:
- SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
Baca juga : Tom Lembong Mulai Hadapi Sidang Perdana Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
- SIM C I: Minimal 18 tahun
- SIM C II: Minimal 19 tahun
Bagikan