JT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penggunaan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Usulan ini mempertimbangkan hak pilih para pekerja perantauan yang sulit pulang ke daerah asal saat pemilu.
Baca juga : Harga Cabai, Beras dan Daging Fluktuatif di Tingkat Pedagang Eceran
“Banyak orang bekerja di luar kota atau kabupaten asalnya. Jika mereka tidak pulang, hak pilihnya hilang begitu saja,” ujar Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Jakarta, Rabu (15/1).
Saurlin mencontohkan kondisi di Tegal, Jawa Tengah, di mana hampir 50 persen penduduknya bekerja di luar kota.
Banyak dari mereka mempertahankan KTP asal tetapi enggan pulang untuk memilih, karena biaya dan waktu dianggap tidak sebanding dengan pendapatan sehari-hari, terutama bagi pedagang Warung Tegal.
Baca juga : Ketua MK Pastikan Panel Hakim Pilkada 2024 Tidak Terlibat Konflik Kepentingan
“Pemilu mendatang harus menggunakan teknologi seperti e-voting agar lebih efektif dan efisien,” tambahnya.
Komnas HAM juga akan memantau revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2025.