JT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan bahwa kegiatan di ruang publik yang merusak fasilitas umum, mengganggu ketertiban, dan kenyamanan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda administratif.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa perusakan fasilitas umum, termasuk akibat tren berburu koin dari aplikasi daring seperti "Koin Jagat," melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007.
Baca juga : Bank DKI Salurkan KJP Plus Tahap I 2025 ke 43.502 Siswa Penerima
"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif," ujar Satriadi, Selasa.
Menurut Pasal 61 ayat 3 Perda Nomor 8 Tahun 2007, pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf (b) diancam dengan pidana kurungan 30–180 hari atau denda antara Rp5 juta hingga Rp50 juta. Pasal 12 huruf (b) melarang tindakan apa pun yang merusak pagar, jalur hijau, taman, atau fasilitas penunjangnya.
Satriadi mengimbau masyarakat untuk menjaga fasilitas umum seperti taman kota, bangku, jalur hijau, dan sarana utilitas lainnya.
Baca juga : Imigrasi Jakarta Utara Tingkatkan Pengawasan terhadap WNA Penyalahguna Izin Tinggal
"Fasilitas umum adalah milik bersama yang dibangun untuk kenyamanan masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga agar fasilitas ini tetap berfungsi optimal," katanya.
Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, Satpol PP DKI akan memperketat pengawasan dengan bekerja sama dengan dinas-dinas terkait.
Bagikan