JT - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.
Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.Baca juga : Komnas HAM Temukan Tiga Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina dan Eki di Cirebon
Baca juga : Jalur KA Gunung Megang-Penanggiran Belum Normal dan Masih Proses Revitalisasi
Bagikan