JT - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.
Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.Baca juga : Kemenag Pantau Hilal Zulhijah 1445 Hijriah di 114 Titik pada 7 Juni
Baca juga : Pemerintah Ingatkan Batas Penggunaan Visa Umrah Hingga 24 Mei 2024
Bagikan