JT - Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk menunda penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Januari 2025 karena dinilai dapat membebani biaya produksi.
"Kami dari Apindo menyarankan supaya pemerintah menunda pemberlakuan kebijakan PPN 12 persen," kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto di Cikarang, Sabtu.
Baca juga : OJK Minta Pelaku UMKM Hindari Rentenir dan Pinjaman Online Ilegal
Ia menjelaskan, meski bahan pokok tidak dikenakan PPN 12 persen namun barang lain dalam rantai produksi tetap terdampak biaya produksi, seperti bahan baku yang turut mengalami kenaikan atas pengenaan pajak dimaksud.
Dia mengingatkan, kebijakan PPN 12 persen juga akan berdampak pada daya beli masyarakat, terutama untuk barang-barang premium seperti beras, buah-buahan, ikan, udang serta daging.
Begitu pula dengan layanan kesehatan premium di rumah sakit VIP, pendidikan standar internasional serta listrik untuk pelanggan dengan daya 3.600-6.600 Volt Ampere.
Baca juga : Perayaan HUT ke-79 RI di IKN Bawa Berkah bagi Pengusaha Kuliner Kaltim
Menurut dia, kebijakan PPN 12 persen sangat berbeda dengan kebijakan yang diterapkan di negara berkembang lain. Seperti Vietnam yang baru-baru ini justru menurunkan PPN mereka dari 10 menjadi delapan persen.
"Kita berharap pemerintah lebih bijaksana melihat kondisi ke depan. Kalau kita lihat Vietnam malah jadi delapan persen, ini di kita kok malah naik," katanya.
Bagikan