Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 240 kapal ikan ilegal sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, 30 kapal berbendera asing dan 210 kapal berbendera Indonesia.
"Telah dilakukan penangkapan sebanyak 240 kapal yang melakukan pelanggaran," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP, Pung Nugroho, dalam konferensi pers Capaian Akhir Tahun KKP 2024 Edisi IV di Jakarta, Jumat (20/12).
Baca juga : PT KAI Daop 4 Semarang Siapkan 221 Ribu Tiket Kereta Api untuk Liburan Idul Adha dan Libur Sekolah
Pung menjelaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut berdampak signifikan pada penerimaan negara. Penangkapan kapal-kapal ini menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.
"Valuasi yang kami hitung menunjukkan kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp3,7 triliun," ungkapnya.
Selain menangkap kapal ikan ilegal, KKP juga menghentikan pelanggaran lain, termasuk penertiban 28 rumpon ilegal dan tiga objek kelautan.
Baca juga : BP2MI Tekankan Pentingnya Penyelesaian Kontrak Kerja untuk Perlindungan PMI
Sebagai tindak lanjut, Ditjen PSDKP menerapkan dua jenis tindakan hukum: tindak pidana untuk pelanggaran berat dan denda administratif bagi pelanggaran administratif.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan di sektor kelautan dan perikanan serta memaksimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). * * *
Bagikan