JAKARTATERKINI.ID - Anggota Komisi B DPRD DKI, Muhammad Taufik Zoelkifli, mendesak PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) untuk merevisi peraturan mengenai larangan penggunaan baju (kaos) partai politik saat berada di dalam armada milik mereka.
Taufik menyatakan bahwa protokol layanan pelanggan terkait Pemilu 2024 sebenarnya sudah normatif dan tepat.
Baca juga : MRT Jakarta Berlakukan Tarif Rp1 dan Penyesuaian Operasional di Malam Tahun Baru 2025
Namun, ia menyoroti larangan penggunaan pakaian partai politik sebagai alat peraga kampanye pemilu, yang dinilainya telah menimbulkan kesalahpahaman dengan pelanggan.
Menurutnya, larangan terkait dengan menempelkan alat peraga kampanye di dalam lingkungan TransJakarta, bukan melarang penggunaan baju (kaos) partai saat menaiki armada.
"Mengenakan pakaian partai politik seharusnya diperbolehkan, dan pelanggan tidak seharusnya dilarang masuk ke dalam armada TransJakarta hanya karena memakai baju (kaos) partai," ujarnya.
Baca juga : Sampah Malam Tahun Baru di Jakarta Capai 130 Ton
Sebelumnya, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Welfizon Yuza, telah mengimbau masyarakat untuk tidak memasang alat peraga kampanye di dalam bus maupun halte, dengan tujuan menjaga netralitas fasilitas publik seperti TransJakarta.
Bagikan