JT - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan penutupan sementara layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling serta layanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pada Rabu, 27 November 2024, bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak.
"Layanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit Gerai SIM Keliling diliburkan," tulis akun resmi @TMCPoldaMetro di X (Twitter), Rabu.
Baca juga : PKK Jakarta Barat Beri Kudapan Bagi 320 Balita Untuk Turunkan Tengkes
Pelayanan akan kembali beroperasi pada Kamis, 28 November 2024.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 November dapat melakukan perpanjangan pada hari berikutnya tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Sementara itu, pelayanan terkait dokumen kendaraan seperti BPKB juga akan kembali dibuka pada Kamis.
Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak yang berlangsung di seluruh wilayah DKI Jakarta. * * *
Baca juga : DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan Masyarakat Mulai Akhir Mei 2025
Bagikan