JT - Polisi menyita 40 pohon ganja yang ditanam pada 16 buah pot dalam penggerebekan sebuah rumah di RT/RW 02/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu.
"Hasil penggerebekan yang kami lakukan menemukan sebanyak 16 pot pohon ganja yang terdiri dari 40 pohon," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah dalam jumpa pers di lokasi pada Rabu.
Baca juga : Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Usulkan Pembayaran Sewa Rusunawa Bertahap untuk Meringankan Penghuni
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 19 paket siap edar serta sebanyak 274 gram daun ganja yang sudah dikeringkan.
"Kemudian kami juga menemukan beberapa obat-obatan seperti pupuk yang digunakan untuk budi daya tanaman ganja tersebut," ungkap Chandra.
Satu orang tersangka berinisial AJ (36) ditangkap polisi dalam penggerebekan tersebut.
Baca juga : Pemkot Jakarta Pusat Giatkan Vaksinasi Hewan Penular Rabies untuk Pertahankan Status Bebas Rabies
"Untuk budidaya sendiri dia sudah melakukan selama satu tahun," tutur Chandra.
Lebih lanjut, pelaku AJ merupakan warga asal Kapuk , Cengkareng dan hingga kini tak punya pekerjaan.