JT - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyerukan perubahan paradigma dalam memandang UMKM, salah satunya dengan mengganti sebutan “pelaku UMKM” menjadi “pengusaha UMKM”.
Hal ini disampaikan dalam kunjungannya ke kantor cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin (11/11).
Baca juga : Hisense Jadi Sponsor Regional Real Madrid di Spanyol, Afrika, dan Timur Tengah
Menurut Maman, penggunaan kata “pelaku” memberikan konotasi negatif terhadap UMKM, yang seakan-akan hanya sekadar melakukan tindakan, bukan mengelola bisnis secara aktif seperti pengusaha besar.
“Mereka sejatinya sama-sama pengusaha. Perbedaannya hanya pada skala usaha dan aset yang dimiliki. Namun dalam konteks sistem, pola, dan metode usaha, semuanya sama,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Maman meminta PNM untuk menjadi pionir dalam mengubah cara pandang terhadap UMKM dengan menginstruksikan seluruh account officer (AO) PNM untuk mulai menggunakan istilah "pengusaha UMKM" dalam berkomunikasi dengan nasabah. PNM memiliki peran penting dalam mengelola program Mekaar, yang menyediakan akses permodalan serta pendampingan intensif bagi para pengusaha UMKM.
Baca juga : Rabu Ini Emas Antam Naik Rp20.000, Tercatat Rp1,463 Juta per Gram
Maman juga mendorong Direktur Utama PNM Arief Mulyadi untuk mengeluarkan surat edaran yang menjadikan perubahan terminologi ini sebagai instruksi resmi.
Selain itu, Maman menekankan pentingnya pendampingan yang komprehensif bagi pengusaha UMKM. “Melalui program Mekaar, PNM diharapkan dapat memberikan dukungan mulai dari akses permodalan hingga pengembangan kapasitas usaha,” katanya.
Bagikan