JT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram/kg dan 14.431 butir pil ekstasi.
"Menjatuhkan hukuman kepada Francesco Ray Lumban Gaol (35) dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu pada Sidang di PN Medan, Kamis.
Baca juga : Penjabat Bupati Bogor Lantik Direksi Baru Perumda Pasar Tohaga di Pasar Cisarua
Hakim menyatakan, terdakwa merupakan warga Komplek Rivera, Blok B, Nomor 19, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Francesco dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan perbuatan terdakwa ancaman serius bagi masyarakat terutama generasi muda.
Baca juga : Permudah Aksesibilitas Masyarakat, Sinar Mas Land Luncurkan Flyover Deltamas Bhagasasi
"Sedangkan, keadaan meringankan perbuatan tidak ditemukan," tegas Hakim Lenny.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa secara daring untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Bagikan