JT - Senator RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pengajuan pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai langkah positif untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia.
Dalam pesan singkat yang diterima di Palangka Raya, Senin (26/8), Teras Narang menjelaskan bahwa syarat pengajuan calon kepala daerah yang tinggi selama ini berpotensi mendorong praktik jual beli kursi di partai politik.
Baca juga : Ridwan Kamil Sebut Ahmad Riza Patria Sebagai Calon Kuat Ketua Tim Sukses di Pilkada Jakarta 2024
Ia menilai tingginya syarat tersebut dapat menyebabkan arogansi partai dan berdampak negatif terhadap aspirasi politik masyarakat.
"Tingginya syarat itu juga membuat praktik arogansi memborong kursi parpol, sehingga berdampak pada baiknya aspirasi politik masyarakat lainnya," jelas anggota DPD RI tersebut.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah untuk periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini menambahkan bahwa praktik tersebut mencederai demokrasi dan mengakibatkan kepemimpinan yang lebih mengutamakan kepentingan koalisi partai daripada agenda pembangunan daerah.
Baca juga : KPU Kepulauan Seribu Ajak Pemilih Gunakan Hak Pilih di Pilkada Jakarta 2024
Teras Narang berharap putusan MK dapat mengurangi "kearoganan" partai politik yang merasa menjadi satu-satunya pilihan bagi calon kepala daerah, serta mengurangi biaya tinggi yang harus dikeluarkan oleh calon kepala daerah.
"Melalui momentum putusan MK ini, saya mendorong agar para akademisi, serta calon-calon yang mempunyai kapasitas, kredibilitas, dan integritas, dapat tampil bersaing dalam Pilkada mendatang," kata Teras Narang.