JT - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan keputusan untuk menaikkan tunjangan insentif anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia sebesar 50 persen.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di Jakarta Convention Center, Jakarta, pada Selasa.
Baca juga : Mensos Risma Temui Presiden Jokowi Usai Resmi Mendaftar sebagai Bacagub Jatim
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran anggota KPU, mengingat tunjangan insentif mereka tidak mengalami kenaikan sejak 2014. Ia baru mengetahui permasalahan ini belakangan ini dan segera meminta untuk dilakukan penyesuaian.
"Saya minta maaf karena sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru mengetahui hal ini kemarin, jadi saya segera meminta untuk dinaikkan," ungkap Jokowi.
Presiden juga mengungkapkan bahwa ia tidak akan menghadiri acara rapat konsolidasi nasional KPU jika kenaikan tunjangan insentif belum ditandatangani.
Baca juga : Muhaimin Iskandar Mendesak Pemerintah Buat Peraturan Turunan UU KIA
"Alhamdulillah, kemarin sudah saya tandatangani," tambahnya dengan nada berkelakar, mengatakan bahwa dirinya tahu anggota KPU lebih menantikan kenaikan tunjangan dibandingkan kehadirannya.
Presiden Jokowi juga mengapresiasi kerja keras KPU dalam menyelenggarakan tahapan Pilpres dan Pemilu Legislatif 2024 secara aman dan tertib.