JT - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha menegaskan perlunya pemerintah membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi untuk menangani insiden kebocoran data dan memberikan sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang gagal menjaga keamanan data.
"Dengan meningkatnya frekuensi kebocoran data pribadi, pemerintah harus segera membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi," ujar Pratama, yang juga Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, dalam wawancara di Semarang, Minggu pagi.
Baca juga : Pergerakan Masyarakat saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Capai 126 Juta Orang
Pratama juga menekankan pentingnya penetapan aturan tegas bagi PSE publik dan privat yang gagal menjaga sistemnya agar dikenakan konsekuensi hukum.
"Tanpa adanya konsekuensi yang jelas, PSE tidak akan memiliki dorongan untuk memperkuat sistem keamanan mereka," tambahnya.
Dia menyarankan agar semua kementerian dan lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, melakukan penilaian menyeluruh terhadap sistem teknologi informasi mereka. Penilaian ini harus dilakukan secara rutin untuk mengidentifikasi dan menutup celah keamanan sebelum dimanfaatkan oleh peretas.
Baca juga : 473 Kepala Keluarga di Kota Bengkulu Terdampak Banjir, BPBD Evakuasi Sepeda Motor
"Keamanan sistem informasi bukanlah hasil akhir, melainkan sebuah proses yang berkelanjutan. Apa yang dianggap aman saat ini belum tentu tetap aman di masa depan," jelas Pratama.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pratama berharap PSE dapat memperkuat sistem keamanan siber mereka dan melindungi data pribadi dari ancaman kebocoran. * * *