JT - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia menjalin kerja sama guna memberantas mafia tanah di seluruh pelosok Tanah Air.
"Penandatanganan kerja sama yang dilakukan oleh jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentu ini memperkokoh semangat kami (memberantas mafia tanah)," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta, Senin.
Baca juga : Wakil Ketua MK Saldi Isra Ingatkan Pihak Sengketa Pilkada untuk Tidak Percaya Iming-Iming Oknum
Menteri ATR menyampaikan hal itu saat memberi sambutan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.
Dia menyampaikan, dengan kerja sama tersebut akan lebih memperkuat sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan jajaran Polri dalam memberantas oknum-oknum mafia tanah.
"Selama ini ATR/BPN juga telah bekerja sama, bersinergi dan berkolaborasi dengan jajaran Polri di semua tingkatan baik di tingkat pusat di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga yang paling bawah," ujarnya.
Baca juga : Presiden Prabowo Kunjungi Lahan Percontohan Lumbung Pangan di Merauke
Menurutnya, salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik adalah urusan sengketa, termasuk konflik pertanahan khususnya yang disebabkan atau dimotori oleh oknum-oknum mafia tanah.
Dia menyebutkan, di tahun 2024, dari 80 lebih target operasi yang ditetapkan di awal tahun, sudah lebih dari separuhnya berhasil diungkap dengan tersangka yang juga cukup banyak.