JT - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, telah menyusun peraturan wali kota sebagai regulasi resmi untuk meningkatkan penyelenggaraan pariwisata yang berkualitas.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Wing Wiyarso, menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan menciptakan ekosistem pariwisata yang nyaman, memuaskan, dan berkelanjutan bagi masyarakat, wisatawan lokal, dan mancanegara.
Baca juga : Pakar UGM: Pariwisata Ramah Lingkungan Paling Diminati di 2024
Wing menyebutkan bahwa pariwisata berkualitas melibatkan empat pilar utama: daya saing daerah, keberlanjutan, keunikan, dan nilai tinggi. Meskipun pencapaian kuantitatif sektor pariwisata di Kota Semarang sudah sangat baik, masih ada kebutuhan untuk mengoptimalkan dampaknya terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
"Kami ingin memastikan bahwa pariwisata memberikan dampak positif terhadap kualitas hidup masyarakat lokal melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan infrastruktur, serta pelestarian budaya dan lingkungan," katanya.
Wing juga menyoroti berbagai destinasi wisata di Kota Semarang, seperti Lawang Sewu, Kota Lama, Desa Wisata Kandri, Bukit Senja, dan Pantai Tirang. Keragaman kultur budaya dan kekayaan kuliner seperti lumpia Semarang, wingko babat, dan tahu pong turut memperkaya pengalaman wisatawan.
Baca juga : Libur Nataru, Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin Buka 11 Rute Penerbangan
Peraturan wali kota ini mencakup aspek destinasi pariwisata, pemasaran, industri, dan kelembagaan untuk memaksimalkan manfaat sektor pariwisata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Wing berharap, pembangunan aspek-aspek tersebut akan mendukung Semarang sebagai destinasi wisata utama di Jawa Tengah. * * *